NO | TITLE | TAHUN | ACTION |
---|
Produk Hukum Desa tentang Informasi Publik adalah peraturan atau keputusan resmi yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur keterbukaan dan akses masyarakat terhadap informasi publik di tingkat desa. Produk hukum ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sesuai dengan prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Produk ini mencakup pengelolaan informasi seperti laporan keuangan, peraturan desa, keputusan kepala desa, program pembangunan, dan data lain yang relevan, yang harus disediakan secara berkala, serta-merta, atau berdasarkan permintaan masyarakat.