JUDUL | TAHUN | KATEGORI | STATUS | ACTION |
---|
Produk Hukum Desa adalah berbagai bentuk peraturan atau keputusan yang dihasilkan oleh pemerintah desa sebagai alat untuk mengatur, mengelola, dan menyelesaikan permasalahan di tingkat desa. Produk hukum desa disusun berdasarkan kewenangan desa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.