LAYANAN | HP | TLP |
---|
Produk Hukum Desa tentang Pengaduan adalah peraturan atau keputusan resmi yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur mekanisme penyampaian, penanganan, dan penyelesaian pengaduan dari masyarakat desa. Produk hukum ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, responsif, dan akuntabel dalam menanggapi masalah atau keluhan yang diajukan oleh warganya.
Produk ini mencakup ketentuan mengenai tata cara pengaduan, jenis pengaduan yang dapat diajukan, waktu penyelesaian, hingga tanggung jawab pihak yang terlibat dalam proses pengaduan. Dengan adanya produk hukum ini, masyarakat desa memiliki saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, atau laporan, sehingga menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dan warganya.