FOTO | KEGIATAN | DiUpdate |
---|
Produk Hukum Desa tentang Pembangunan adalah peraturan atau keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah desa untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pembangunan di tingkat desa. Produk hukum ini bertujuan untuk memastikan pembangunan desa dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal.
Produk ini meliputi ketentuan tentang prioritas pembangunan desa, penggunaan Dana Desa, pembagian tugas antar perangkat desa, serta keterlibatan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbangdes). Dengan adanya produk hukum ini, desa memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola sumber daya dan mewujudkan pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat desa.