Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Kartu Keluarga menjadi dasar penerbitan KTP dan pelayanan masyarakat lainnya. Berikut ini adalah syarat penerbitan Kartu Keluarga :
A. Kartu Keluarga Baru
Untuk Kartu Keluarga Baru karena pindah datang
Untuk Kartu Keluarga Baru karena pemecahan KK
Untuk Kartu Keluarga Baru karena penambahan anggota keluarga baru melalui kelahiran anak
Untuk Kartu Keluarga Baru karena pengurangan anggota keluarga disebabkan kematian anggota keluarga
Untuk Kartu Keluarga Baru karena penambahan anggota keluarga baru melalui numpang KK